Tom Lembong Ungkap Kekecewaan atas Keterlibatan Hakim dalam Kasus Suap

Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menyatakan kekecewaannya atas keterlibatan hakim dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Hakim Ali Muhtarom, yang sebelumnya menangani perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, kini justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

"Ini tentu sangat disayangkan. Sejak awal, saya telah menyerahkan segala sesuatunya kepada Yang Maha Kuasa. Saya tetap percaya pada keadilan dan kebijaksanaan-Nya," ujar Lembong saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/4/2025).

Berikut beberapa poin penting terkait perkembangan kasus ini: - Pergantian Hakim: Ali Muhtarom digantikan oleh hakim Alfis Setyawan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. - Alasan Pergantian: Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika menjelaskan bahwa pergantian dilakukan karena Ali Muhtarom sedang "berhalangan tetap" akibat statusnya sebagai tersangka. - Kasus Terkait: Ali Muhtarom diduga terlibat dalam suap terkait putusan lepas pada kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO).

Sebelumnya, majelis hakim terdiri dari Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S Abdullah, dan Ali Muhtarom. Namun, komposisi ini berubah setelah Ali Muhtarom digantikan oleh Alfis Setyawan.