Kebijakan Penjurusan SMA Kembali Dihidupkan: Pro dan Kontra di Kalangan Pendidikan
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan rencana menghidupkan kembali sistem penjurusan di SMA, yang akan diterapkan mulai Tahun Ajaran 2025/2026. Kebijakan ini mencakup pemisahan jurusan IPA, IPS, dan Bahasa, serta mengintegrasikan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai bagian dari proses seleksi masuk perguruan tinggi.
Menteri Pendidikan Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa TKA akan menjadi alat evaluasi kemampuan akademik siswa, dengan mata pelajaran wajib Bahasa Indonesia dan Matematika. "Nilai TKA dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi tanpa tes," ujarnya. Namun, kebijakan ini menuai kritik dari sejumlah pemerhati pendidikan yang mengkhawatirkan dampaknya terhadap fleksibilitas siswa dalam memilih jurusan kuliah.
Beberapa poin penting dalam kebijakan ini: - Penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa akan kembali diterapkan di SMA. - TKA menjadi salah satu alat evaluasi untuk masuk perguruan tinggi. - Kebijakan ini bertujuan mempersiapkan siswa lebih matang dalam menghadapi dunia perkuliahan.
Di sisi lain, Kurikulum Merdeka yang sebelumnya menghapus sistem penjurusan dinilai memberikan kebebasan lebih besar bagi siswa untuk mengeksplorasi minat mereka. Namun, sebagian pihak berpendapat bahwa siswa SMA belum siap menentukan pilihan tanpa bimbingan struktur jurusan yang jelas. Perdebatan ini memicu diskusi lebih luas tentang efektivitas sistem pendidikan dalam mempersiapkan generasi muda menghadapi tantangan masa depan.