Mantan Artis Sekar Arum Ditahan Polisi Terkait Transaksi Uang Palsu di Kemang
Jakarta - Mantan bintang sinetron Sekar Arum Widara kini harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan melakukan transaksi menggunakan uang palsu di sebuah pusat perbelanjaan elite di Kemang, Jakarta Selatan. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (2/4) lalu, ketika wanita berusia 32 tahun itu mencoba membayar belanjaannya dengan uang tiruan.
Menurut keterangan pihak kepolisian, petugas toko curiga saat memeriksa uang pembayaran menggunakan mesin detektor UV. Alat tersebut menunjukkan bahwa uang senilai Rp100.000 yang digunakan Sekar Arum ternyata palsu. Transaksi pun langsung dibatalkan dan pihak toko segera menghubungi aparat.
Berikut kronologi penangkapan yang diungkapkan polisi: - Sekar Arum datang ke mal menggunakan mobil pribadi - Melakukan pemilihan barang di beberapa toko - Saat pembayaran, kasir menemukan kejanggalan pada uang yang digunakan - Petugas keamanan mal langsung menahannya sebelum polisi datang
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo mengungkapkan bahwa tersangka diduga tidak hanya menggunakan uang palsu untuk transaksi, tetapi juga berencana mendistribusikannya lebih luas. "Dari barang bukti yang kami sita, ada indikasi kuat ini bukan sekadar pemakaian pribadi," jelas Ardian dalam konferensi pers.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa: - 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 (total Rp223.500.000) - 1 unit iPhone 11 Pro Max - 1 unit smartphone merek Xiaomi
Sekar Arum sendiri saat ini ditahan di sel tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam beberapa foto yang beredar, terlihat mantan artis ini masih mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan ekspresi wajah yang tenang meski menghadapi tuntutan pidana berat.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik peredaran uang palsu tersebut. "Kami mendalami semua kemungkinan, termasuk sumber uang palsu ini dan apakah ada pihak lain yang terlibat," tambah Iptu Teddy Rohendi dari Satreskrim.
Sekar Arum sendiri dinilai tidak kooperatif selama proses pemeriksaan. Menurut polisi, keterangannya sering berubah-ubah, mulai dari mengaku dapat uang tersebut dari penagihan utang hingga hadiah dari seseorang yang tidak disebutkan namanya. Perubahan keterangan ini semakin menguatkan dugaan ada fakta yang sengaja disembunyikan.
Kasus ini menjerat Sekar Arum dengan beberapa pasal kumulatif: - Pasal 26 ayat (2) dan (3) jo Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU No.7/2011 tentang Mata Uang - Pasal 244 KUHP tentang Pemalsuan Uang - Pasal 245 KUHP tentang Pengedaran Uang Palsu