Penyidikan Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter Residen Anestesi: Fokus pada Uji Toksikologi dan Asal-Usul Obat

Bandung – Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat kini tengah memfokuskan penyelidikan pada uji toksikologi darah korban kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan tersangka Priguna Anugerah Pratama (31), seorang dokter residen anestesi. Langkah ini diambil untuk mengidentifikasi jenis obat serta dosis yang diduga digunakan tersangka dalam aksinya.

Menurut Kombes Pol Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, uji toksikologi bertujuan mencocokkan kandungan darah korban dengan sisa obat yang ditemukan di tempat kejadian. "Proses ini akan mengungkap apakah dosis yang diberikan melebihi batas aman atau membahayakan korban," jelas Surawan saat dikonfirmasi di Mapolda Jabar, Senin (14/4/2025).

Temuan Awal dan Modus Operandi

  • Modus Tersangka: Tersangka diduga memanfaatkan situasi di rumah sakit untuk membawa korban ke gedung MCHC lantai 7 dengan dalih pengambilan darah. Korban kemudian disuntikkan cairan bening yang diduga obat bius, mengakibatkan hilangnya kesadaran selama berjam-jam.
  • Obat yang Diamankan: Penyidik menyita sejumlah obat dari TKP, termasuk propofol, midazolam HCI, fentanyl citrate, rocuronium bromide, dan ephedrine hydrochloride. Penggunaan obat-obatan ini diduga tanpa izin resmi dari rumah sakit.
  • Pelanggaran Etik: Tersangka tidak memiliki otorisasi untuk menggunakan obat-obatan tersebut, sehingga penyidik tengah mendalami asal-usul perolehan obat serta potensi pelanggaran prosedur medis.

Langkah Hukum dan Saksi

Penyidik telah memeriksa 17 saksi, termasuk korban dan dokter pengawas di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan rencana penambahan Pasal 64 KUHP terkait perbuatan berulang.

Ahli toksikologi dan forensik juga dilibatkan untuk menganalisis dampak obat serta kesesuaian penggunaannya dengan standar medis. Hasil uji toksikologi diharapkan dapat memperkuat bukti dalam proses hukum.