Direktur Utama PT Puserbumi Sejahtera Ditahan Terkait Penambangan Ilegal di Tanah Kas Desa Gunungkidul
Direktur PT Puserbumi Sejahtera Ditahan Terkait Penambangan Ilegal di Tanah Kas Desa Gunungkidul
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul resmi menahan Turisti Hindrya, Direktur Utama PT Puserbumi Sejahtera, pada Kamis (6/3/2025). Penahanan ini terkait kasus penambangan ilegal di Tanah Kas Desa (TKD) Sampang, Gedangsari, Gunungkidul, Yogyakarta. Turisti ditahan setelah menjalani pemeriksaan dan dinyatakan sehat oleh tim medis. Ia akan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wirogunan, Yogyakarta selama 20 hari ke depan. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra, menyatakan bahwa tersangka kooperatif selama proses penyerahan tersangka dan barang bukti.
Penahanan Turisti menambah daftar tersangka dalam kasus penambangan ilegal ini. Sebelumnya, Lurah Sampang Nonaktif, Suharman, telah lebih dulu ditahan sejak 30 Desember 2024 dan kini menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Kasus ini bermula dari operasi penambangan yang dilakukan PT Puserbumi Sejahtera di lokasi yang ternyata berada di luar wilayah izin tambang yang telah dimiliki perusahaan tersebut. Lebih mengejutkan lagi, lokasi penambangan tersebut berada di atas Tanah Kas Desa Sampang.
"Titik koordinat lokasi tambang itulah yang menjadi persoalan. TKD Sampang jelas berada di luar wilayah yang diizinkan," tegas Sendhy Pradana Putra, menekankan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Puserbumi Sejahtera. Kejari Gunungkidul telah menetapkan Turisti sebagai tersangka sejak Senin (14/10/2024) setelah melakukan penyelidikan menyeluruh terkait aktivitas penambangan yang diduga merugikan negara tersebut. Lebih lanjut, investigasi mengungkap bahwa tanah hasil galian ilegal tersebut diduga digunakan sebagai bahan urugan dalam proyek pembangunan jalan tol di wilayah tersebut.
Meskipun PT Puserbumi Sejahtera mengklaim telah memiliki izin tambang, namun fakta di lapangan menunjukkan adanya penyimpangan yang signifikan dari area yang diizinkan. Hal ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran perizinan dan pemanfaatan lahan secara ilegal yang menimbulkan kerugian bagi desa dan negara. Turisti akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam persidangan Suharman. Namun, jadwal persidangan tersebut masih belum ditentukan. Saat ini, Kejari Gunungkidul tengah mempersiapkan penyerahan berkas perkara dan barang bukti ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta untuk proses hukum selanjutnya. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan memberikan efek jera bagi pelaku penambangan ilegal di wilayah Gunungkidul.
Kronologi Singkat Kasus:
- 14 Oktober 2024: Kejari Gunungkidul menetapkan tersangka dalam kasus penambangan TKD di Sampang.
- 30 Desember 2024: Lurah Sampang Nonaktif, Suharman, ditahan.
- 6 Maret 2025: Turisti Hindrya, Direktur Utama PT Puserbumi Sejahtera, ditahan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat perusahaan dan pemerintah desa, serta terkait dengan proyek infrastruktur skala besar. Ketegasan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus ini diharapkan dapat mencegah praktik penambangan ilegal serupa di masa mendatang. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.