Kasus Korupsi Ekspor CPO Masuki Tahap Kasasi Setelah Hakim Terlibat Suap
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memastikan akan memproses kasasi dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang melibatkan sejumlah hakim tersangka. Kasus ini sebelumnya ditangani oleh tiga hakim, yaitu Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, yang kini diduga menerima suap terkait putusan lepas bagi terdakwa.
Menurut juru bicara MA, Yanto, proses hukum akan dilanjutkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi pada 27 Maret 2025. "Putusan sebelumnya belum berkekuatan hukum tetap karena JPU telah mengajukan upaya hukum kasasi. Setelah berkas lengkap, kasus ini akan segera ditangani oleh majelis hakim kasasi," jelas Yanto dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025).
Kasus ini melibatkan sejumlah perusahaan besar, antara lain: - Permata Hijau Grup - Wilmar Grup - Musim Mas Grup
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan empat hakim sebagai tersangka, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, yang diduga menerima Rp 60 miliar dari kuasa hukum korporasi. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada tiga hakim lainnya untuk memengaruhi putusan perkara.
Adapun rincian suap yang diterima masing-masing hakim: - Agam Syarif Baharuddin: Rp 4,5 miliar - Djuyamto: Rp 6 miliar - Ali Muhtarom: Rp 5 miliar
Kasus ini bermula dari vonis ringan yang dijatuhkan kepada Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, pada Januari 2023. Padahal, jaksa sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 10,9 triliun, namun majelis hakim hanya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.