Pemerintah Siapkan Pendanaan untuk 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih
Pemerintah Indonesia berencana membentuk 80 ribu koperasi desa dengan nama Koperasi Merah Putih. Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menyiapkan pendanaan melalui APBN tahun 2025 sebagai modal awal pembentukan koperasi tersebut. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 27 Maret 2025.
Selain pendanaan awal, pemerintah juga akan memberikan insentif kepada desa atau kelurahan yang aktif berpartisipasi dalam program ini. Insentif tersebut akan disalurkan melalui Dana Desa, baik dalam bentuk alokasi kinerja maupun alokasi insentif. Menteri BUMN Erick Thohir juga mendapat tugas untuk mengarahkan Bank Himbara sebagai sumber pendanaan tambahan bagi pengembangan Koperasi Merah Putih.
Berikut rincian pendanaan yang disiapkan: - APBN 2025: Sebagai modal awal pembentukan koperasi - Dana Desa: Untuk insentif partisipasi aktif desa/kelurahan - Bank Himbara: Pendanaan infrastruktur seperti bangunan, listrik, dan akses jalan - KUR: Program Kredit Usaha Rakyat untuk modal kerja
Pemerintah daerah juga diharapkan berkontribusi dengan menyediakan anggaran untuk pembuatan akta notaris koperasi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ekonomi kerakyatan melalui koperasi di tingkat desa.