Kasus Pembunuhan Sadis di Maros: Suami Tewaskan Istri dengan Barbel Akibat Cekcok

Maros - Sebuah tragedi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berakhir tragis di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Seorang pria berinisial ZA (37) diduga membunuh istrinya, SQ (42), dengan menggunakan alat angkat barbel setelah terjadi perselisihan rumah tangga.

Kejadian mengerikan ini terjadi di kediaman korban di Dusun Carangki Utara pada Sabtu pagi (12/4/2025). Menurut penyelidikan kepolisian, pelaku melakukan aksi brutal tersebut saat korban sedang tertidur. SQ mendapatkan pukulan barbel sebanyak lima kali di bagian kepala yang mengakibatkan luka fatal.

Berikut kronologi yang berhasil dihimpun: - Perselisihan dimulai sejak malam hari terkait masalah ekonomi keluarga - Pelaku ditegur korban karena dianggap tidak serius mencari pekerjaan - Esok paginya, saat emosi memuncak, pelaku mengambil barbel dan menyerang korban - Korban sempat dilarikan ke Puskesmas setempat namun dinyatakan meninggal dunia

Tim penyidik dari Polres Maros telah mengamankan sejumlah barang bukti di TKP, antara lain: - Satu unit barbel warna hijau - Seprai berwarna hijau dengan noda darah - Pakaian korban bertuliskan 'muslimah'

Kapolres Maros melalui Kasat Reskrim, Iptu Ridwan, menyatakan bahwa tersangka telah dikenakan pasal 44 ayat 3 UU KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Maros untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Ridwan dalam rilis resminya.

Hasil visum menunjukkan korban mengalami trauma berat di bagian kepala dengan luka memar di area mata dan pipi, serta cedera di leher. Keluarga korban menyatakan shock dengan kejadian ini mengingat sebelumnya tidak pernah terjadi kekerasan fisik dalam rumah tangga tersebut.