Empat Hakim Ditangguhkan Sementara Terkait Dugaan Suap Perkara Ekspor CPO

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) telah mengambil langkah tegas dengan menangguhkan sementara empat hakim yang terlibat dalam kasus dugaan suap terkait perkara ekspor minyak sawit mentah (CPO). Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah sembari proses hukum masih berlangsung.

Menurut juru bicara MA, Yanto, keputusan penangguhan sementara ini bersifat sementara dan akan dievaluasi kembali setelah adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. "Kami berkomitmen untuk menjaga integritas peradilan dan akan mengambil tindakan tegas jika terbukti bersalah," tegas Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta.

MA juga tengah melakukan sejumlah langkah reformasi internal, termasuk:

  • Penerapan sistem penunjukan majelis hakim berbasis teknologi (Smart Majelis) untuk mengurangi potensi korupsi.
  • Pembentukan Satuan Tugas Khusus guna mengevaluasi kedisiplinan dan kinerja hakim di empat lingkungan peradilan di DKI Jakarta.
  • Revisi kebijakan promosi dan mutasi hakim untuk meningkatkan transparansi.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan keempat hakim tersebut sebagai tersangka. Salah satunya adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, yang diduga menerima uang sebesar Rp60 miliar dari kuasa hukum korporasi. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada tiga hakim lainnya untuk memengaruhi putusan perkara korupsi PT Wilmar Group.

Kasus ini mencuat setelah majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis ringan terhadap Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, padahal jaksa sebelumnya menuntut hukuman yang jauh lebih berat. Vonis ini dinilai tidak proporsional dan memicu dugaan adanya praktik suap.