Pemerintah Surabaya Berikan Pendampingan Hukum atas Kasus Penahanan Dokumen Pendidikan
Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Ketenagakerjaan mengambil langkah proaktif dengan mendampingi seorang warga yang menjadi korban penahanan ijazah oleh perusahaan tempatnya bekerja. Korban, yang identitasnya dirahasiakan, telah mengajukan laporan resmi ke pihak berwajib untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum tersebut.
Proses pendampingan ini dilakukan setelah Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memerintahkan jajarannya untuk turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut. "Kami ingin memastikan bahwa hak-hak pekerja dilindungi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Eri dalam keterangan resminya. Menurutnya, pendampingan hukum ini penting untuk mengungkap kebenaran di balik insiden penahanan dokumen pendidikan milik karyawan.
- Kronologi Kasus: Bermula dari pengaduan seorang karyawan yang mengklaim ijazahnya ditahan sepihak oleh perusahaan setelah mengundurkan diri.
- Upaya Mediasi: Pemerintah telah berusaha melakukan pendekatan damai dengan pihak perusahaan sebelum eskalasi ke ranah hukum.
- Respons Perusahaan: Perusahaan dilaporkan menolak berkooperasi saat tim pemerintah melakukan kunjungan verifikasi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Surabaya, Achmad Zaini, yang turun langsung mendampingi korban, menyatakan bahwa proses hukum sedang berjalan. "Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas," ujar Zaini. Sementara itu, korban memilih untuk tidak memberikan pernyataan lebih lanjut kepada media guna menghindari tekanan selama proses investigasi berlangsung.
Kasus ini mencuat setelah seorang pejabat setempat, Armuji, membagikan rekaman interaksinya dengan perusahaan di platform media sosial. Video tersebut memicu respons publik yang mengecam praktik penahanan dokumen penting oleh perusahaan. Armuji menegaskan bahwa pelaporan balik yang dilakukan perusahaan ke kepolisian tidak akan menghentikan upaya pemerintah untuk menegakkan keadilan.
Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal bagi tenaga kerja, termasuk dalam hal penyelesaian sengketa dokumen kerja. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.