Mantan Artis Sekar Arum Terlibat Kasus Pengedaran Uang Palsu di Jakarta Selatan
Jakarta – Mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara, terjerat kasus peredaran uang palsu setelah berhasil melakukan transaksi senilai Rp600 ribu di sebuah mal di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Menurut keterangan polisi, Sekar Arum diduga menggunakan uang palsu tersebut untuk membeli makanan dan minuman pada Rabu, 2 April 2025.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengungkapkan bahwa pelaku sempat berhasil melakukan transaksi pertama sebelum akhirnya dicurigai oleh kasir saat mencoba transaksi berikutnya. "Dia datang bersama suami siri-nya sekitar pukul 13.00 WIB dan membeli makanan serta minuman dengan uang palsu. Namun, upaya kedua gagal karena kasir mulai mencurigai keaslian uang tersebut," jelas Nurma.
Setelah gagal di transaksi kedua, Sekar Arum dikabarkan mencoba lagi di toko lain, namun upaya tersebut kembali digagalkan oleh kewaspadaan kasir. Pelaku akhirnya diamankan oleh petugas keamanan mal dan diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, Sekar Arum telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa tahanan.
Terkait Kasus Hukum - Sekar Arum dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat 2 dan 3 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. - Pasal 244 dan 245 KUHP juga turut dikenakan dalam kasus ini.
Investigasi Asal-Usul Uang Palsu Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami sumber uang palsu yang digunakan Sekar Arum. "Dia belum kooperatif dalam memberikan keterangan. Awalnya mengaku uang tersebut dari penagihan utang, tapi kemudian berubah-ubah," ujar Ardian. Polisi menduga ada kemungkinan Sekar Arum tidak hanya menggunakan uang palsu tersebut untuk berbelanja, tetapi juga berencana mengedarkannya lebih luas.