Pemerintah Siapkan Dua Satgas Baru untuk Tangani PHK dan Deregulasi
Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan pembentukan dua satuan tugas (satgas) baru untuk menangani isu pemutusan hubungan kerja (PHK) dan deregulasi. Langkah ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada Senin (14/4/2025).
Satgas PHK akan fokus pada pemetaan peluang lapangan kerja dan membantu para pekerja yang terkena PHK untuk mengembangkan keterampilan serta kembali bekerja. Inisiatif ini awalnya diusulkan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dan langsung mendapat dukungan dari Presiden Prabowo Subianto. Prabowo menekankan pentingnya melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, serikat buruh, akademisi, dan BPJS, dalam satgas ini.
Sementara itu, Satgas Deregulasi bertujuan untuk menyederhanakan regulasi yang dinilai menghambat investasi di Indonesia. Pembentukan kedua satgas ini dilakukan secara paralel dan diharapkan dapat segera diluncurkan dalam waktu dekat.
- Fokus Satgas PHK: Pemetaan lapangan kerja, pelatihan keterampilan, dan penyaluran tenaga kerja.
- Fokus Satgas Deregulasi: Penyederhanaan regulasi untuk menarik investasi.
Kedua satgas ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi tantangan ekonomi yang dihadapi Indonesia, terutama dalam hal penyerapan tenaga kerja dan iklim investasi.