Mantan Artis Sekar Arum Widara Terlibat Kasus Peredaran Uang Palsu Senilai Rp223 Juta
Jakarta – Mantan artis sinetron kolosal, Sekar Arum Widara, kembali menjadi sorotan publik setelah terjerat kasus peredaran uang palsu. Wanita berusia 41 tahun ini ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (2/4/2025) malam di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Bangka, Mampang. Penangkapan ini dilakukan setelah Sekar beberapa kali ketahuan menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000 untuk transaksi.
Selain dikenal sebagai aktris, Sekar Arum Widara juga pernah mencoba peruntungan di dunia politik. Ia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Pemilu 2014. Namun, upayanya untuk duduk di kursi DPRD Kota Bogor tidak berhasil. Setelah karir di dunia hiburan dan politik meredup, Sekar sempat bekerja di sektor swasta dan aktif di media sosial, khususnya Instagram.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk:
- 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 (total nilai Rp223,5 juta)
- Dua unit ponsel (iPhone Pro Max dan Xiaomi)
Sekar kini menghadapi tuntutan hukum berdasarkan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP.