Mendagri Siapkan Payung Hukum untuk Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih

Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tengah mempersiapkan sejumlah kebijakan pendukung untuk mempercepat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) di seluruh Indonesia. Salah satu langkah strategis yang akan segera diambil adalah penerbitan Surat Edaran (SE) terkait perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Mei 2025 mendatang. Perubahan APBD ini akan mencakup alokasi dana khusus untuk program pembentukan koperasi desa tersebut.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga akan mengeluarkan payung hukum tambahan yang memungkinkan pemerintah daerah menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendanai proses pendirian Kopdes Merah Putih. Kebijakan ini dirancang untuk mengakomodir kebutuhan pembiayaan awal, seperti biaya notaris dan administrasi pendirian koperasi. "Kami akan segera menerbitkan SE yang memberikan panduan kepada kepala daerah dalam memanfaatkan BTT untuk tujuan ini," jelas Tito dalam keterangan pers usai rapat koordinasi di Jakarta.

Pemerintah telah menetapkan skema pendanaan komprehensif melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Inpres tersebut mengatur pembiayaan pembentukan 80.000 unit Kopdes Merah Putih yang bersumber dari: - APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) - APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) - APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa)

Rencana kerja ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui kelembagaan koperasi di tingkat desa. Dengan payung hukum yang jelas, diharapkan proses pendirian koperasi dapat berjalan lancar sesuai target waktu yang ditetapkan.