DPR Janjikan Pembahasan RUU KUHAP Secara Terbuka dan Akuntabel
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilaksanakan secara transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas kekhawatiran masyarakat terkait potensi ketertutupan dalam proses revisi undang-undang tersebut.
Sahroni menjelaskan bahwa seluruh tahapan pembahasan RUU KUHAP akan dapat diakses oleh publik, termasuk dokumen-dokumen terkait yang sedang dibahas. "Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap perkembangan pembahasan akan diunggah dan tersebar luas. Tidak mungkin kami menyembunyikan proses ini dari masyarakat," ujarnya dalam keterangan pers pada Senin (14/4/2025).
Berikut adalah poin-poin penting yang disampaikan Sahroni: - Proses Pembahasan Terbuka: Setiap draf dan hasil pembahasan akan dipublikasikan untuk memastikan akuntabilitas. - Partisipasi Publik: Masyarakat dan organisasi sipil dapat memberikan masukan selama proses berlangsung. - Jadwal yang Jelas: Pembahasan intensif akan dimulai setelah masa reses parlemen usai.
Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil yang diwakili oleh Muhammad Isnur dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) telah menyampaikan kritik terhadap draft RUU KUHAP. Mereka menilai terdapat sejumlah pasal yang berpotensi disalahgunakan dalam proses penyidikan. "Kami mendesak agar DPR memastikan proses revisi benar-benar melibatkan publik dan tidak terburu-buru," tegas Isnur dalam pertemuan informal dengan Komisi III DPR RI.
Koalisi juga menggarisbawahi pentingnya: - Transparansi: Setiap tahapan pembahasan harus diumumkan kepada masyarakat. - Pencegahan Penyalahgunaan Kekuasaan: Draft revisi harus dikaji ulang untuk menghindari pasal-pasal yang multitafsir.
Sahroni menanggapi masukan tersebut dengan menyatakan bahwa DPR akan mempertimbangkan segala kritik dan saran dari masyarakat. "Kami memahami kekhawatiran ini dan berjanji untuk bekerja sebaik mungkin agar RUU KUHAP yang dihasilkan dapat melindungi hak-hak warga negara," tambahnya.