Pembahasan Revisi KUHAP Belum Dimulai, DPR Masih dalam Masa Reses

Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) belum secara resmi dimulai. Hal ini disebabkan oleh masa reses yang masih berlangsung hingga pertengahan April 2025. Puan menegaskan bahwa segala proses pembahasan akan dimulai setelah masa sidang berikutnya dimulai.

Menurut Puan, DPR belum menetapkan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan bertugas membahas revisi KUHAP bersama pemerintah. "Saat ini belum ada keputusan terkait hal tersebut. Kami baru akan memulai pembahasan setelah masa sidang dimulai pada 17 April mendatang," jelas Puan saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (14/4/2025).

Puan juga menekankan bahwa pertemuan antara Komisi III DPR dengan berbagai pihak terkait RUU KUHAP belum menandakan dimulainya proses revisi. Pertemuan tersebut lebih bersifat pengumpulan aspirasi publik. "Komisi III maupun AKD lainnya belum mengambil langkah konkret terkait revisi KUHAP," tambahnya.

Berikut beberapa poin penting terkait perkembangan terbaru: - Masa Reses: DPR masih dalam masa reses hingga 16 April 2025. - Penunjukan AKD: Belum ada keputusan resmi mengenai AKD yang akan membahas revisi KUHAP. - Proses Aspirasi: Komisi III masih dalam tahap menerima masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pembahasan RUU KUHAP akan tetap menjadi tugas Komisi III. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, untuk memastikan hal tersebut. "Pembahasan akan dimulai secara resmi pada awal masa sidang mendatang," ujar Habiburokhman.

Komisi III juga mengklaim telah menyusun draf awal RUU KUHAP berdasarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk kementerian/lembaga dan praktisi hukum. Namun, draf tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut setelah masa sidang dimulai.