Mendagri Siapkan Payung Hukum untuk Penggunaan BTT dalam Pembangunan Koperasi Desa

Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tengah mempersiapkan surat edaran (SE) yang akan menjadi dasar hukum bagi kepala daerah dalam memanfaatkan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Langkah ini diambil untuk menghilangkan keraguan para kepala daerah yang kerap khawatir menghadapi pemeriksaan oleh penegak hukum saat menggunakan anggaran tersebut.

Tito menegaskan bahwa SE tersebut telah disusun dan dilaporkan kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, selaku ketua satgas pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. "Surat edaran ini akan menjadi payung hukum agar daerah tidak ragu dalam mengalokasikan BTT untuk program-program prioritas," ujar Tito usai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat.

Selain itu, Kemendagri juga akan mengeluarkan SE terkait perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memastikan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih tercantum dalam dokumen anggaran. Perubahan APBD rencananya akan dilaksanakan pada bulan Mei mendatang.

Berikut beberapa poin penting dalam pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih: - Pendanaan berasal dari APBN, APBD, dan Anggaran Desa. - Pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih telah diatur dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025. - BTT dapat digunakan untuk biaya notaris dan kebutuhan lain yang belum teranggarkan.