Wali Kota Bandung Tegaskan Penertiban PKL dengan Prioritas Bangunan Pemerintah
Bandung – Pemerintah Kota Bandung di bawah kepemimpinan Wali Kota Muhammad Farhan kembali menegaskan komitmennya dalam menertibkan aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beroperasi di atas trotoar. Langkah ini diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Balai Kota Bandung, Senin (14/4/2025).
Farhan menyatakan bahwa PKL diperbolehkan berjualan di trotoar dengan syarat berada di zona hijau dan mematuhi aturan yang berlaku. "PKL boleh berdagang selama memanfaatkan ruang trotoar selebar 1,5 meter dan tidak melanggar ketentuan lainnya," jelasnya. Namun, ia menegaskan larangan berjualan selama 24 jam serta pembangunan struktur permanen atau semi permanen di area tersebut.
Langkah Prioritas Penertiban
- Bangunan Milik Pemerintah: Farhan mengungkapkan bahwa timnya menemukan sejumlah bangunan semi permanen di trotoar yang ternyata menggunakan label instansi pemerintah. "Kami akan memulai penertiban dengan membongkar bangunan milik pemerintah terlebih dahulu sebagai bentuk konsistensi," tegasnya.
- Peringatan untuk Instansi Terkait: Seluruh instansi pemerintah diminta untuk segera membongkar bangunan semi permanen yang mereka miliki. "Jika tidak ditindaklanjuti, kami yang akan turun tangan," imbuhnya.
Farhan juga menanggapi isu seputar PKL di kawasan Cicadas dengan tegas. Ia meminta agar pers tidak hanya fokus pada satu lokasi. "Masih banyak wilayah lain yang kondisinya lebih memprihatinkan, seperti Astana Anyar dan Panjunan. Jangan hanya menyorot Cicadas," ujarnya. Saat ditanya lebih lanjut mengenai penertiban di Jalan Cicadas, Farhan memilih untuk tidak memberikan jawaban rinci dan mengalihkan pertanyaan.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan tata kota yang lebih tertib sekaligus memberikan keadilan bagi seluruh PKL di Bandung.