Bea Cukai Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan Pendaftaran IMEI Palsu
Direktorat Jenderal Bea Cukai mengeluarkan peringatan resmi terkait maraknya praktik penipuan yang mengatasnamakan layanan pendaftaran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI). Modus operandi ini kerap menawarkan jasa pembukaan blokir IMEI dengan iming-iming kemudahan proses. Namun, pihak otoritas menegaskan bahwa pendaftaran IMEI hanya berlaku untuk perangkat elektronik tertentu yang memenuhi kriteria impor resmi.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diketahui masyarakat:
- Kriteria Perangkat yang Boleh Didaftarkan: Hanya handphone, komputer genggam, dan tablet yang diimpor melalui barang bawaan penumpang atau kiriman luar negeri yang memenuhi syarat pendaftaran IMEI.
- Prosedur Resmi Pendaftaran: Proses registrasi dapat dilakukan melalui electronic customs declaration (e-CD) saat kedatangan atau secara mandiri di kantor pelayanan Bea Cukai terdekat.
- Biaya yang Berlaku: Pendaftaran IMEI tidak dikenakan biaya, namun wajib membayar bea masuk dan pajak impor sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak Bea Cukai juga menyediakan formulir registrasi online yang dapat diakses melalui laman resmi mereka. Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur tawaran pendaftaran cepat berbayar yang marak beredar di platform digital maupun melalui pesan pribadi. Proses pendaftaran resmi telah dirancang sederhana dan dapat dilakukan secara mandiri tanpa perantara.