Skandal Suap Rp60 Miliar di PN Jaksel: Ketua dan Tiga Hakim Terlibat, Aliran Dana Masih Diselidiki

Jakarta – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penerimaan suap senilai Rp60 miliar oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Uang tersebut diduga berasal dari Marcella Santoso (MS), kuasa hukum korporasi, dan seorang advokat berinisial AR. Kasus ini terkait penanganan perkara ekspor minyak sawit mentah (CPO) oleh tiga perusahaan besar: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Menurut Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rp22,5 miliar dari total suap didistribusikan kepada tiga hakim. Mereka adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta Djuyamto (DJU) dari PN Jaksel. Ketiganya terlibat dalam pengambilan putusan perkara ekspor CPO.

Kronologi Pembagian Suap

  1. Tahap Pertama: Arif memberikan Rp4,5 miliar yang dibagi rata kepada ketiga hakim. Uang tersebut disimpan dalam goodie bag sebelum dibagikan.
  2. Tahap Kedua: Djuyamto menerima suap dalam bentuk dolar AS senilai Rp18 miliar dari Arif. Uang ini kemudian dibagikan di depan Bank BRI Pasar Baru, Jakarta Pusat, dengan rincian:
  3. Djuyamto: Rp6 miliar
  4. Agam Syarif Baharuddin: Rp4,5 miliar
  5. Ali Muhtarom: Rp5 miliar

Investigasi Lanjutan

Kejaksaan Agung masih menyelidiki aliran dana sisa sebesar Rp37,5 miliar. Qohar menyatakan, pihaknya sedang mengembangkan apakah dana tersebut dibagikan ke pihak lain atau sepenuhnya dikuasai oleh tersangka MAN.

Pasal yang Dijeratkan

  • ASB, AM, dan DJU: Melanggar Pasal 12C jo 12B jo 6 ayat 2 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
  • MAN: Disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 12 huruf b jo Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 12 huruf a jo Pasal 12 huruf b jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.