Pengadilan Bebaskan Tiga Korporasi Sawit dalam Kasus Ekspor CPO Senilai Triliunan
Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan untuk membebaskan tiga korporasi besar dari tuntutan hukum terkait kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang diduga merugikan negara. Putusan tersebut dijatuhkan pada Rabu, 19 Maret 2025, dengan pertimbangan bahwa tindakan korporasi tersebut merupakan pelaksanaan kebijakan resmi Kementerian Perdagangan.
Ketiga korporasi yang dibebaskan meliputi: - Permata Hijau Group: PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit. - Wilmar Group: PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. - Musim Mas Group: PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
Majelis hakim yang diketuai oleh Djuyamto dengan anggota Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom menyatakan bahwa ekspor CPO oleh korporasi tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi. "Tindakan terdakwa merupakan implementasi kebijakan pemerintah, bukan permufakatan jahat," tegas hakim dalam pertimbangan putusan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menuntut ketiga korporasi dengan tuduhan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor dan mengharuskan mereka membayar denda serta uang pengganti mencapai triliunan rupiah. Namun, putusan ini membatalkan seluruh tuntutan tersebut.
Dugaan Suap dalam Proses Hukum
Setelah putusan dibacakan, Kejaksaan Agung menemukan indikasi suap sebesar Rp60 miliar yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk hakim dan pengacara. Tersangka dalam kasus ini antara lain: - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanto. - Panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. - Tiga hakim aktif: Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto. - Dua pengacara: Marcella Santoso dan Ariyanto.
"Penyidik menemukan bukti bahwa terjadi pemberian suap kepada pihak terkait untuk memengaruhi putusan," ungkap Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.