Cara Mudah Perpanjang STNK Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama

Proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) seringkali menjadi kendala bagi pemilik kendaraan bekas, terutama ketika harus melampirkan KTP pemilik sebelumnya. Namun, terdapat solusi praktis yang dapat mempermudah proses administrasi ini tanpa harus bergantung pada dokumen identitas pemilik lama.

Salah satu alternatif yang direkomendasikan oleh pihak berwenang adalah dengan melakukan balik nama kendaraan. Langkah ini tidak hanya menyederhanakan proses perpanjangan STNK, tetapi juga membantu dalam penertiban data kepemilikan kendaraan. Menurut keterangan Direktur Lalu Lintas Polda Banten, Kombes Pol Leganek Mawardi, balik nama kendaraan merupakan solusi efektif untuk mengatasi masalah administrasi sekaligus menghindari penumpukan tunggakan pajak.

Prosedur Balik Nama Kendaraan Bekas: - E-KTP pemilik baru - STNK asli beserta fotokopi - SKKP (notis pajak kendaraan) - BPKB asli dan fotokopi - Bukti alih kepemilikan berupa kwitansi pembelian bermaterai

Proses ini tidak memerlukan KTP pemilik lama, sehingga memudahkan pembeli kendaraan bekas untuk segera melengkapi administrasi kendaraan mereka. Pemerintah juga telah memberikan relaksasi dengan membebaskan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas, sebagai upaya mendorong tertib administrasi.

Dengan melakukan balik nama, data kendaraan akan terupdate sesuai dengan pemilik baru, memudahkan berbagai proses administrasi di kemudian hari termasuk perpanjangan STNK dan pembayaran pajak tahunan. Langkah ini sekaligus mendukung program pemerintah dalam penertiban data kepemilikan kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.