Pelimpahan Berkas Perkara Hasto Kristiyanto ke JPU: Pihak Pengacara Ragukan Independensi Proses Praperadilan
Pelimpahan Berkas Perkara Hasto Kristiyanto dan Kekhawatiran Gugurnya Praperadilan
Kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, mengungkapkan kekhawatirannya terkait pelimpahan berkas perkara kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Langkah tersebut, menurut Maqdir, berpotensi menggagalkan proses praperadilan yang tengah dijalani Hasto. Pernyataan ini disampaikan Maqdir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Maqdir menjelaskan bahwa pihak Hasto telah menyampaikan keberatan resmi terkait pelimpahan berkas tersebut. Pihaknya meminta agar penyidik KPK terlebih dahulu memeriksa saksi ahli yang telah diajukan sebagai bagian dari proses pembelaan. Keberatan ini didasarkan pada informasi bahwa penyidik dan JPU telah menyatakan berkas perkara lengkap sebelum pemeriksaan saksi ahli tersebut dilakukan, sebuah langkah yang menurut Maqdir, terkesan terburu-buru dan mengabaikan hak-hak hukum Hasto.
"Pihak penyidik menyatakan surat permohonan pemeriksaan saksi ahli kami belum sampai. Namun, sebelum surat itu sampai, penyidik dan JPU sudah sepakat berkas perkara dianggap lengkap. Ini yang menjadi kekhawatiran utama kami, bahwa pelimpahan berkas ini bertujuan untuk menggagalkan praperadilan," tegas Maqdir.
Lebih lanjut, Maqdir juga mempertanyakan prosedur penjemputan Hasto yang tidak melalui pintu utama Gedung KPK. Ia menyoroti perbedaan perlakuan ini dibandingkan dengan tersangka lain yang biasanya dikawal keluar oleh penasihat hukumnya setelah pelimpahan berkas. "Ketidakjelasan prosedur penjemputan Hasto menimbulkan pertanyaan. Apakah ada upaya untuk menyembunyikan sesuatu?" ungkap Maqdir, menyiratkan kecurigaan atas transparansi proses hukum yang dijalani kliennya.
Sementara itu, KPK melalui jubirnya, Tessa Mahardhika, mengkonfirmasi pelimpahan berkas perkara Hasto pada Kamis, 6 Maret 2025. Pelimpahan ini meliputi dua perkara, yaitu dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait buron Harun Masiku. KPK menyatakan pelimpahan ini merupakan bagian dari proses hukum yang standar, namun keterangan ini tidak menjawab keberatan dan kekhawatiran yang diungkapkan oleh kuasa hukum Hasto.
Ketidakjelasan prosedur, percepatan pelimpahan berkas sebelum pemeriksaan saksi ahli, dan perbedaan perlakuan terhadap Hasto dibandingkan tersangka lain menimbulkan pertanyaan serius terkait independensi dan transparansi proses hukum dalam kasus ini. Pihak Hasto Kristiyanto melalui kuasa hukumnya secara tegas menyatakan akan terus memperjuangkan hak-hak hukumnya dan mengawasi jalannya proses praperadilan, sekalipun berkas perkara telah dilimpahkan ke JPU.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah kekhawatiran pihak Hasto akan terbukti, dan apakah praperadilan yang diajukan akan mampu berjalan secara adil dan independen. Publik pun menantikan perkembangan kasus ini dan bagaimana KPK merespon tuntutan transparansi dan keadilan yang disuarakan oleh pihak pembelaan.