Gugatan Hukum Terkait Ijazah Presiden Jokowi dan Tiga Lembaga Lainnya Bergulir di PN Solo

Solo, Jawa Tengah – Sebuah gugatan perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum telah resmi diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo. Perkara ini tidak hanya menjerat Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, tetapi juga melibatkan tiga pihak lain, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor register 99/Pdt.G/2025/PN Skt dan telah ditangani oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi, dengan anggota hakim Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih.

Gugatan ini diajukan oleh sekelompok pengacara yang tergabung dalam aliansi bernama Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM). Menurut koordinator tim kuasa hukum, M. Taufiq, gugatan terhadap SMA Negeri 6 Surakarta diajukan karena sekolah tersebut kerap mengklaim Jokowi sebagai salah satu lulusannya. Sementara itu, KPU Solo digugat karena dinilai lalai dalam memverifikasi dokumen pencalonan pada proses pemilihan umum. "KPU hanya mengandalkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi, tanpa verifikasi mendalam," tegas Taufiq. Adapun UGM turut menjadi pihak tergugat karena dianggap mengeluarkan ijazah dan gelar akademik kepada individu yang dipertanyakan integritas pendidikannya.

Proses hukum ini menarik perhatian publik, mengingat posisi Jokowi sebagai mantan presiden dan potensi dampaknya terhadap kredibilitasnya. Gugatan ini juga memunculkan pertanyaan mengenai akuntabilitas lembaga pendidikan dan penyelenggara pemilu dalam menjalankan fungsi verifikasi. PN Solo dipilih sebagai tempat penyelesaian sengketa karena mayoritas pihak tergugat berdomisili di wilayah hukum tersebut.