Kebijakan Mutasi Kendaraan ke Jawa Barat: Pembebasan Pajak dengan Syarat Tertentu

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperkenalkan kebijakan mutasi kendaraan dari luar wilayah dengan insentif pembebasan pajak selama satu tahun. Program yang berlaku mulai 9 April hingga 30 Juni 2025 ini memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan yang ingin memindahkan kendaraannya ke wilayah Jawa Barat.

Berikut rincian kebijakan tersebut: - Pembebasan Pajak: Pemilik kendaraan dibebaskan dari pembayaran Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda keterlambatan - Persyaratan Administratif: Wajib melunasi tunggakan pajak di daerah asal sebelum proses mutasi - Biaya Tambahan: Meski PKB digratiskan, pemilik tetap wajib membayar biaya penerbitan STNK, TNKB, BPKB, serta iuran Jasa Raharja

Kebijakan ini tidak berlaku untuk mutasi antarkabupaten/kota dalam wilayah Jawa Barat. Untuk mutasi internal provinsi, masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan pajak yang telah berjalan sejak Maret 2025.

Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Jabar menegaskan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan keringanan sekaligus mendorong kepatuhan pajak. "Denda administratif yang biasanya mencapai 1% per bulan dari nilai pajak akan dihapuskan secara penuh bagi peserta program," jelasnya.

Prosedur mutasi mengharuskan pendaftaran kendaraan maksimal 30 hari setelah penerbitan dokumen fiskal antar daerah. Sebagai contoh, jika dokumen diterbitkan 5 Januari 2025 tetapi pendaftaran dilakukan 9 April 2025, seluruh tunggakan dan denda selama periode tersebut akan dihapus.