Saksi Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
David Rachmat, adik kandung pengacara Lisa Rachmat, memberikan kesaksian mengejutkan terkait aliran dana senilai Rp 2 miliar dalam kasus dugaan suap untuk memuluskan vonis bebas Ronald Tannur. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, David mengakui telah menerima transfer dana tersebut dari kakak kandungnya dalam empat tahap selama Mei 2024.
Menurut keterangan saksi, transfer dilakukan dengan rincian sebagai berikut: - Rp 1 miliar pada tahap pertama - Rp 350 juta pada tahap kedua - Rp 300 juta pada tahap ketiga - Rp 350 juta pada tahap keempat
David menjelaskan bahwa dana tersebut dimaksudkan untuk investasi pembelian saham. "Saya memberitahu Bu Lisa tentang peluang investasi saham yang menjanjikan deviden," ujarnya saat menjawab pertanyaan jaksa. Meski mengaku berniat membagikan deviden, David tidak merinci lebih lanjut mengenai investasi yang dimaksud.
Kasus ini bermula dari dakwaan jaksa terhadap Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur, yang diduga menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Tercatat ada dua bentuk suap yang diberikan: 1. Uang tunai senilai Rp 1 miliar 2. Mata uang asing setara Rp 3,6 miliar
Lisa Rachmat sebagai pengacara keluarga disebut berperan sebagai perantara dalam pengaliran dana suap tersebut. Sementara itu, mantan pejabat MA Zarof Ricar juga terlibat dalam kasus ini dengan tuduhan menerima gratifikasi dalam bentuk: - Uang tunai Rp 915 miliar - 51 kg emas
Ronald Tannur sendiri saat ini sedang menjalani hukuman penjara 5 tahun setelah vonis kasasi atas kasus kematian Dini Sera. Persidangan ini terus mengungkap jaringan suap yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari keluarga terdakwa hingga aparat penegak hukum.