Ombudsman Jateng Siapkan Posko Pengawasan untuk Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Semarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini diinisiasi oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dengan tujuan memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.

Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah turut mengapresiasi langkah ini dan bersiap mengawasi pelaksanaannya. Kepala Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida, mengungkapkan bahwa pihaknya akan membuka posko pengaduan di Samsat Kota Semarang untuk memantau proses pelayanan. Posko ini bertujuan menampung keluhan masyarakat terkait kendala administrasi atau dugaan pungutan liar (pungli) selama program berlangsung.

Farida menegaskan bahwa pengawasan ketat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum tertentu. "Kami akan melakukan pemeriksaan tertutup di beberapa titik, termasuk di Samsat Semarang. Masyarakat yang mengalami kesulitan atau menemui praktik tidak wajar dapat segera melapor," ujarnya.

Berikut beberapa langkah yang disiapkan Ombudsman Jateng: - Membuka posko pengaduan di Samsat Semarang - Menerima laporan via media sosial dan call center (0811-998-3737) - Melakukan pemeriksaan mendadak ke sejumlah Samsat

Hingga saat ini, Ombudsman telah menerima satu laporan dari warga Tegal terkait kendala administrasi. Farida menyatakan bahwa laporan tersebut masih dalam proses verifikasi. Dia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini secara optimal guna meningkatkan pendapatan daerah. Dengan pemutihan ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan 2025 tanpa dikenakan denda tunggakan tahun-tahun sebelumnya.