Pemkot Banda Aceh Perketat Larangan Merokok bagi ASN di Lingkungan Kantor
Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak merokok di lingkungan kantor pemerintah. Kebijakan ini merupakan implementasi ketat dari peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah ditetapkan sebelumnya.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal, menekankan bahwa larangan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam. "Kami meminta semua ASN untuk benar-benar menghormati aturan ini. Bagi yang ingin merokok, harap mencari tempat terbuka yang tidak mengganggu rekan kerja," ujar Illiza.
Beberapa poin penting dalam kebijakan ini antara lain:
- Larangan merokok berlaku di semua ruangan kantor pemerintah
- Penerapan sanksi tegas bagi pelanggar
- Pengawasan intensif oleh pimpinan unit kerja
- Penyediaan area khusus merokok di luar lingkungan kantor
Kebijakan ini muncul setelah banyak ditemukan pelanggaran aturan KTR di berbagai instansi pemerintah. Illiza menegaskan bahwa kedisiplinan dalam hal kecil seperti ini mencerminkan integritas seorang ASN dalam menjalankan tugasnya. Pemerintah juga berharap kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat luas dalam menciptakan lingkungan bebas asap rokok.