Eks Pejabat MA Zarof Ricar Hanya Laporkan Satu Gratifikasi dalam Satu Dekade
Jakarta – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, yang terlibat dalam kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur, tercatat hanya melaporkan satu penerimaan gratifikasi selama periode 2012 hingga 2022. Hal ini diungkapkan oleh Indira Malik, Kasatgas Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (14/4/2025).
Menurut Indira, laporan gratifikasi tersebut diajukan Zarof pada 2018 berupa karangan bunga senilai Rp35,5 juta yang diterima saat pernikahan putranya. "Penerimaan ini masih dalam batas yang diperbolehkan dan tidak dianggap sebagai suap," jelas Indira saat menjawab pertanyaan jaksa.
Berikut rincian laporan gratifikasi Zarof Ricar: - Jenis: Karangan bunga - Nilai: Rp35,5 juta - Peristiwa: Pernikahan putra Zarof, Ronny Bara Pratama, dengan Nydia Astari - Lokasi: Hotel Bidakara, Jakarta - Tanggal: 30 Maret 2018
Jaksa juga menanyakan apakah ada laporan gratifikasi lain dalam bentuk uang tunai atau logam mulia. Indira menegaskan tidak ada laporan tambahan selama periode tersebut.
Kasus ini bermula dari upaya Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, untuk membebaskan anaknya dari jeratan hukum atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Melalui pengacara Lisa Rachmat, Meirizka meminta bantuan Zarof Ricar untuk mencari hakim yang bersedia memberikan vonis bebas. Setelah suap terungkap, MA mengabulkan kasasi jaksa dan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur.