KPK Periksa Dugaan Keterlibatan Eks Menteri dalam Kasus Dana Hibah Jawa Timur

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang menyelidiki dugaan keterlibatan Abdul Halim Iskandar, mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dalam kasus pengelolaan dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur periode 2019–2022. Penyidikan ini melibatkan penggeledahan rumah dinas milik Abdul Halim serta pemanggilan dirinya untuk dimintai keterangan.

Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi keterlibatan Abdul Halim dalam proses pemberian hibah tersebut. "Penyidik menemukan bahwa yang bersangkutan turut terlibat saat hibah diberikan. Oleh karena itu, kami meminta keterangan dan melakukan upaya paksa seperti penggeledahan," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (13/4/2025).

Keterlibatan Abdul Halim diduga terjadi sebelum ia menjabat sebagai menteri, yakni saat masih menjadi anggota DPRD Jawa Timur. "Saat pemberian hibah ini, yang bersangkutan merupakan salah satu anggota DPRD Jatim, bahkan diduga sebagai ketua fraksi. Hal ini berkaitan erat dengan alokasi hibah dari legislatif," tambah Asep. Meski demikian, KPK masih mendalami peran Abdul Halim dalam kasus ini. "Jika bukti cukup, kami tidak akan ragu untuk meningkatkan statusnya," tegasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Pemprov Jatim. Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan suap dalam pengajuan hibah melalui pokok pikiran kelompok masyarakat (Pokmas). Dari 21 tersangka, 4 di antaranya merupakan penerima suap, termasuk 3 penyelenggara negara dan 1 staf. Sementara itu, 17 tersangka lainnya berperan sebagai pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara.

KPK berjanji akan mengungkap identitas tersangka beserta tindak pidana yang diduga dilakukan setelah penyidikan dianggap cukup. "Informasi lengkap akan disampaikan kepada media pada waktu yang tepat," kata juru bicara KPK.