Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Hanya Laporkan Satu Gratifikasi dalam Satu Dekade
Kasus mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar kembali mencuat setelah terungkap bahwa ia hanya melaporkan satu penerimaan gratifikasi selama periode 2012 hingga 2022. Hal ini diungkapkan oleh Indira Malik, Kasatgas pada Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat menjadi saksi dalam sidang suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Menurut keterangan Indira, laporan gratifikasi tersebut diajukan pada tahun 2018 dan berupa karangan bunga senilai Rp35,5 juta yang diterima Zarof pada acara pernikahan putranya. "Penerimaan ini masih dalam batas yang diperbolehkan dan tidak dianggap sebagai suap," jelas Indira saat menjawab pertanyaan jaksa. Ia menegaskan bahwa tidak ada tindak lanjut lebih lanjut dari laporan tersebut karena dinilai tidak melanggar aturan.
- Laporan Tunggal: Zarof hanya melaporkan satu gratifikasi dalam kurun waktu 10 tahun.
- Jenis Gratifikasi: Karangan bunga senilai Rp35,5 juta.
- Analisis KPK: Penerimaan tersebut tidak dianggap sebagai suap dan tidak ada tindak lanjut.
Jaksa juga menanyakan apakah ada laporan gratifikasi lain dalam bentuk uang tunai atau logam mulia, namun Indira menyatakan tidak ada laporan tambahan. Kasus ini bermula dari upaya Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, untuk membebaskan anaknya dari jeratan hukum terkait kematian kekasihnya. Ronald akhirnya divonis bebas setelah adanya suap, namun vonis tersebut dibatalkan oleh MA dan ia harus menjalani hukuman 5 tahun penjara.