Pemerintah Ponorogo Terapkan Pembekuan Izin Ritel Modern untuk Dongkrak Ekonomi Lokal
Ponorogo, Jawa Timur – Pemerintah Kabupaten Ponorogo resmi memberlakukan pembekuan sementara penerbitan izin baru untuk usaha ritel modern, termasuk pusat perbelanjaan dan swalayan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif sejak 18 Februari 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi sekaligus melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) setempat.
Plh. Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ponorogo, Etik Mudarifah, menjelaskan bahwa kebijakan moratorium berfokus pada pembatasan izin usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kode 4711. Kode ini mencakup perdagangan eceran di minimarket dan supermarket. "Dengan regulasi ini, diharapkan terjadi pemerataan kesempatan bagi pelaku UMKM untuk berkembang," ujar Etik dalam keterangan resminya.
Dampak Kebijakan
- Pembatasan KBLI 4711: Seluruh pengajuan izin baru untuk kategori ini ditangguhkan.
- Evaluasi Ritel Existing: Saat ini terdapat 240 unit ritel modern di Ponorogo, 69 di antaranya merupakan jaringan nasional.
- Perlindungan UMKM: Kebijakan ini memungkinkan kolaborasi antara ritel existing dengan produsen lokal.
Moratorium akan berlaku hingga adanya revisi regulasi yang lebih komprehensif. "Kami akan terus memantau dampaknya terhadap perekonomian daerah sebelum menerbitkan aturan baru," tambah Etik. Kebijakan ini mendapat respons positif dari asosiasi pedagang tradisional yang selama ini merasa terdesak oleh maraknya ritel modern.