Uni Eropa Tunda Implementasi Regulasi Keberlanjutan untuk Perusahaan
Uni Eropa (UE) resmi menunda pelaksanaan dua regulasi utama terkait pelaporan keberlanjutan perusahaan, yakni Corporate Sustainability Reporting Directive (CSRD) dan Corporate Sustainability Due Diligence Directive (CSDDD). Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menyederhanakan persyaratan pelaporan yang dinilai terlalu kompleks bagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Proses penyederhanaan aturan ini telah dimulai sejak Februari lalu, ketika Komisi Eropa mengadopsi serangkaian rancangan undang-undang baru. Rancangan tersebut tidak hanya bertujuan merampingkan mekanisme pelaporan, tetapi juga menunda tenggat waktu implementasi CSDDD hingga tahun 2028. Meskipun penundaan ini mendapat dukungan luas, upaya untuk menyederhanakan aturan dasar diperkirakan akan menghadapi tantangan besar akibat perbedaan pandangan di antara anggota Parlemen Eropa.
Menurut Komisi Eropa, perubahan yang diusulkan akan mengurangi jumlah perusahaan yang wajib mematuhi CSRD hingga 80 persen. Sebelumnya, lembaga konsultan Deloitte memperkirakan lebih dari 3.000 perusahaan AS akan terdampak oleh aturan ini. Namun, kebijakan UE ini justru menuai kritik dari Partai Republik di Kongres AS, yang menilai CSRD dan CSDDD sebagai hambatan perdagangan. Mereka berupaya melindungi perusahaan-perusahaan AS yang dianggap strategis dari kewajiban mematuhi regulasi asing tersebut.