Skandal Suap Hakim CPO Guncang Kredibilitas Lembaga Peradilan
Kasus suap yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta dan tiga hakim lainnya mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia. Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden ini, yang dinilai semakin meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
Menurut Jazilul, kasus ini bukan hanya merugikan sistem hukum, tetapi juga menjadi tamparan keras bagi hakim-hakim yang selama ini menjaga integritas. "Ini adalah pukulan telak bagi upaya reformasi peradilan yang sedang digalakkan," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan. Ia menegaskan bahwa DPR akan mendukung penuh langkah-langkah perbaikan, termasuk evaluasi menyeluruh terhadap lembaga peradilan.
Berikut adalah detail kasus yang terungkap: - Pelaku: Ketua PN Jaksel, tiga hakim (Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, Djuyamto), serta panitera muda PN Jakarta Utara dan pengacara. - Modus: Penerimaan suap senilai Rp22,5 miliar terkait putusan lepas dalam kasus korupsi ekspor CPO. - Dampak: Penurunan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, terutama di tengah upaya pemerintah meningkatkan iklim investasi.
Jazilul juga menyoroti disparitas kesejahteraan hakim, di mana sebagian besar hidup sederhana sementara oknum tertentu justru menyalahgunakan jabatan. "Presiden menaikkan gaji hakim hingga Rp25 juta per bulan untuk kesejahteraan, bukan untuk disalahgunakan," tegasnya. Ia memperingatkan bahwa skandal ini berpotensi memicu persepsi negatif tentang mafia peradilan dan menghambat pertumbuhan ekonomi.