Tiga Kepala Desa Diperiksa Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Bantuan Perumahan di Sumenep
Sumenep – Kejaksaan Negeri Sumenep kembali mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dengan memanggil tiga kepala desa untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari proses pengumpulan data dan bahan keterangan yang telah berjalan sejak Maret lalu.
Menurut Moch Indra Subrata, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, ketiga kepala desa tersebut dipanggil dalam kapasitas mereka sebagai penerima program BSPS tahun 2024. "Pemanggilan ini dilakukan secara acak mengingat keterbatasan personel kami," jelas Indra. Proses ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang sebelumnya telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Berikut beberapa poin penting terkait kasus ini:
- Skema Program: BSPS merupakan program bantuan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan anggaran APBN mencapai Rp108 miliar
- Cakupan Wilayah: Program ini menyasar 126 desa di 23 kecamatan se-Kabupaten Sumenep
- Proses Hukum: Kejari Sumenep telah memeriksa lima kepala desa sebelumnya pada 9 Maret 2025
- Mekanisme: Hasil pemeriksaan akan diserahkan ke Kejati Jatim untuk proses lebih lanjut
Meski belum dapat memastikan waktu penyelesaian pemeriksaan, pihak Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini. Dugaan korupsi ini menjadi sorotan mengingat besarnya anggaran yang dikelola dan dampaknya langsung bagi masyarakat prasejahtera.