Tiga Hakim Terjerat Kasus Suap Ekspor CPO, Transaksi Dolar AS di Pasar Baru Jadi Sorotan

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar. Penetapan tersangka dilakukan pada Minggu (13/4/2025) malam setelah menemukan bukti kuat adanya aliran dana tidak wajar.

Ketiga tersangka tersebut adalah: - Agam Syarif Baharuddin (ASB), hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat - Ali Muhtarom (AM), hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat - Djuyamto (DJU), hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Menurut keterangan resmi Kejagung, ketiganya diduga menerima suap senilai total Rp 22,5 miliar dari Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat itu. Tujuannya agar perkara ekspor CPO yang melibatkan tiga korporasi besar diputuskan onslag (bebas).

Tahapan Transaksi Suap

  1. Tahap Pertama: Ketiga hakim menerima Rp 4,5 miliar yang dibagi rata. Uang tersebut disimpan dalam goodie bag sebelum dibagikan di luar ruangan.
  2. Tahap Kedua: Djuyamto menerima suap dalam bentuk dolar AS senilai Rp 18 miliar dari Arif. Pembagian dilakukan di depan Bank BRI Pasar Baru, Jakarta Pusat, dengan rincian:
  3. Djuyamto: Rp 6 miliar
  4. Agam Syarif Baharuddin: Rp 4,5 miliar
  5. Ali Muhtarom: Rp 5 miliar

Penyidikan Berlanjut ke Sumber Dana

Kejagung masih mendalami asal uang suap yang diterima Arif. Diduga, dana sebesar Rp 60 miliar sebelumnya mengalir dari Aryanto (AR), pengacara korporasi minyak sawit, kepada Wahyu Gunawan (WG), panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Perusahaan yang disebut terlibat antara lain PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

"Proses pengembangan masih berjalan untuk melacak sumber uang suap ini. Kami meminta publik memberi waktu kepada penyidik," tegas Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.

Ketiga hakim telah dikenai pasal berlapis, termasuk Pasal 12C jo 12B UU Tipikor dan Pasal 55 KUHP. Kasus ini semakin menguatkan sorotan terhadap praktik suap di lingkungan peradilan.