Komisi Yudisial Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Hakim dalam Kasus Suap Minyak Goreng
Komisi Yudisial (KY) tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan sejumlah hakim dan panitera dalam kasus suap terkait putusan lepas perkara korupsi ekspor bahan baku minyak goreng. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab KY dalam menjaga integritas lembaga peradilan.
Menurut Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, tim khusus telah dibentuk untuk mengumpulkan informasi awal terkait indikasi pelanggaran kode etik. "KY akan segera memproses setiap temuan yang mengarah pada pelanggaran etik. Kami juga siap berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung jika diperlukan," tegas Mukti dalam keterangan pers pada Senin (14/4/2025).
Berikut adalah pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini: - Ketua PN Jaksel sebagai tersangka utama - Tiga hakim: Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto - Panitera muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan - Dua pengacara: Marcella Santoso dan Ariyanto
Dugaan suap senilai Rp22,5 miliar ini terkait dengan vonis lepas yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor minyak goreng. KY menegaskan komitmennya untuk mendukung proses hukum yang transparan dan meminta semua pihak menghormati proses yang sedang berjalan.