Pemerintah Percepat Pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih untuk Swasembada Pangan

Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong swasembada pangan dan pemerataan ekonomi menuju visi Indonesia Emas 2045.

Dalam Inpres yang ditandatangani pada 27 Maret 2025 tersebut, Presiden menginstruksikan langkah strategis dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Fokus utamanya adalah optimalisasi pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi.

Berikut enam poin utama dalam Inpres tersebut:

  1. Koordinasi Lintas Sektor: Mewajibkan kementerian terkait dan pemerintah daerah untuk bekerja secara terintegrasi dalam membentuk Kopdes Merah Putih.
  2. Fungsi Multiguna: Kopdes Merah Putih akan menjalankan berbagai kegiatan seperti penyediaan sembako, simpan pinjam, layanan kesehatan, dan logistik pertanian.
  3. Alokasi Anggaran: Prioritas penggunaan anggaran untuk percepatan pembentukan koperasi dengan tetap mematuhi regulasi yang berlaku.
  4. Strategi Berkelanjutan: Pelaksanaan program secara holistik dan berkesinambungan untuk memastikan keberhasilan jangka panjang.
  5. Quick Wins: Implementasi langkah cepat dan terukur dalam rencana kerja kementerian/lembaga dan pemda.
  6. Integrasi Data: Optimalisasi pertukaran data antar instansi untuk pemantauan dan evaluasi program.

Kebijakan ini melibatkan 15 kementerian/lembaga, termasuk Kemenko Pangan, Kemenkop UKM, Kemendes PDTT, dan Kementerian Pertanian. Diharapkan, Kopdes Merah Putih dapat menjadi tulang punggung ketahanan pangan dan penggerak ekonomi desa.