Pemerintah Depok Perketat Pengawasan Pembangunan Perumahan Tanpa Izin
DEPOK — Pemerintah Kota Depok mengintensifkan pengawasan terhadap pembangunan perumahan yang tidak memiliki izin resmi. Langkah ini diambil menyusul ditemukannya sejumlah proyek perumahan, termasuk salah satunya di Jalan Ait Soleh Raya, Kecamatan Pancoran Mas, yang diduga tidak dilengkapi dengan dokumen legal.
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut. "Kami akan memulai dengan pendekatan administratif. Namun, jika tidak ada respons positif dari pengembang, langkah hukum seperti tindakan pidana atau perdata akan ditempuh," jelas Chandra usai melakukan inspeksi di lokasi pada Senin (14/4/2025).
Selain masalah perizinan, pemerintah juga menyoroti pembangunan infrastruktur yang dinilai tidak memenuhi standar. Salah satu contohnya adalah pembetonan aliran Kali Krukut yang dilakukan secara sembarangan oleh pengembang perumahan. "Pembangunan seperti ini tidak boleh dibiarkan. Ada tanggung jawab besar di sini, terutama terkait dampak lingkungan," tambah Chandra.
Berikut beberapa langkah yang akan diambil Pemkot Depok: - Penghentian sementara proyek perumahan ilegal. - Pemanggilan pengembang untuk klarifikasi dan evaluasi izin. - Penertiban pembangunan yang mengganggu aliran sungai atau lingkungan.
Insiden banjir yang terjadi pada Jumat (11/4/2025) di kawasan tersebut juga menjadi perhatian serius. Warga melaporkan bahwa genangan air mencapai ketinggian 40 sentimeter, diduga akibat penyempitan saluran air oleh pembangunan perumahan baru. "Kami akan memeriksa izin proyek tersebut. Jika terbukti melanggar, kami tidak akan ragu untuk menghentikannya," tegas Chandra.