Nelayan Muara Angke Desak Presiden Prabowo Tinjau Ulang Kebijakan Zona Penangkapan Ikan

Jakarta – Kelompok nelayan tradisional dari Muara Angke, Jakarta Utara, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau ulang kebijakan zonasi penangkapan ikan yang diterapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kebijakan ini dinilai memberatkan para nelayan kecil karena membatasi area melaut mereka secara signifikan.

Dalam aksi protes yang digelar di kawasan Muara Angke pada Senin (14/4/2025), para nelayan menyampaikan keluhan mengenai penurunan hasil tangkapan akibat pembatasan wilayah. Nunung (60), perwakilan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), menegaskan bahwa kebijakan ini menghambat mata pencaharian mereka. "Kami memohon kebebasan untuk mencari ikan tanpa dibatasi zonasi. Bagaimana kami bisa memenuhi kebutuhan hidup jika wilayah tangkap dipersempit?" ujarnya.

Berikut dampak kebijakan zonasi yang dikeluhkan nelayan: - Pembagian Wilayah: Nelayan harus memilih antara Zona 711 (Selat Karimata, Laut Natuna, Laut China Selatan) atau Zona 712 (Laut Jawa), tanpa bisa berpindah. - Penurunan Hasil Tangkapan: Area yang terbatas membuat jumlah ikan yang didapat berkurang drastis. - Beban Ekonomi: Keterbatasan ini memengaruhi kemampuan nelayan membayar pajak dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, nelayan juga menolak kewajiban pemasangan Vessel Monitoring System (VMS) pada kapal kecil. Tri Sutisno dari HNSI Jakarta menyatakan, harga alat sebesar Rp16 juta tidak terjangkau. "Kami berharap Presiden memberikan dispensasi untuk kapal di bawah 30 GT," tambahnya. Kebijakan ini dinilai tidak proporsional bagi nelayan tradisional yang mengandalkan laut sebagai satu-satunya sumber penghidupan.