Gubernur NTT Dituntut Tangani Pembangunan Hotel yang Langgar Sempadan Pantai Labuan Bajo

Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, menyatakan akan menindaklanjuti laporan sejumlah pihak terkait pembangunan hotel dan vila di Labuan Bajo yang diduga melanggar aturan sempadan pantai. Hal ini disampaikan Gubernur Melki saat menanggapi surat keberatan dari Badan Peduli Taman Nasional Komodo dan Perairan Sekitarnya (BPTNKPS).

Menurut Gubernur Melki, pihaknya masih melakukan kunjungan kerja di beberapa wilayah di NTT. "Kami akan mempelajari surat tersebut dan membahasnya secara mendetail setelah kembali ke Kupang," ujarnya. Surat protes dari BPTNKPS telah dikirim secara resmi ke kantor Gubernur NTT pada Rabu (9/4/2025), setelah sebelumnya disampaikan melalui pesan WhatsApp.

Dampak Pembangunan terhadap Lingkungan dan Masyarakat

  • Pelanggaran Sempadan Pantai: Sejumlah hotel dan vila di Labuan Bajo diduga membangun fasilitas hingga ke wilayah laut, termasuk dermaga dan akomodasi mewah, yang mengganggu akses publik ke pantai.
  • Risiko Lingkungan: Pembangunan di atas laut berpotensi merusak ekosistem pesisir dan mengancam keberlanjutan pariwisata berkelanjutan.
  • Masalah Perizinan: Terdapat indikasi pelanggaran dalam proses perizinan, termasuk reklamasi laut yang tidak sesuai dengan regulasi tata ruang.

Ketua BPTNKPS, Pater Marsel Agot, menegaskan bahwa pembangunan yang tidak terkendali ini dapat menimbulkan kerusakan jangka panjang. "Kasus seperti vila yang menghalangi akses pantai dan reklamasi ilegal harus segera ditertibkan," tegas Marsel. Ia juga mendesak pemerintah daerah untuk meninjau ulang izin-izin yang telah dikeluarkan guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.