Veronica Tan Serukan Hak Pasien Tolak Tenaga Medis yang Langgar Prosedur Keselamatan

Bandung – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, menekankan hak pasien dan keluarga untuk menolak penanganan tenaga medis jika dianggap membahayakan keselamatan. Pernyataan ini disampaikan saat kunjungannya ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, menyikapi kasus dugaan pelanggaran etik oleh oknum tenaga kesehatan.

Veronica menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) rumah sakit. "Masyarakat harus paham bahwa mereka berhak menolak tindakan di luar prosedur, seperti diajak ke ruang tertutup tanpa pengawasan," tegasnya. Ia juga mengingatkan agar keluarga pasien tetap waspada meski dalam kondisi darurat, termasuk tidak tergiur iming-iming bantuan yang tidak sesuai ketentuan.

Berikut poin-ponel utama yang diangkat Veronica: - Edukasi Prosedur: Sosialisasi SOP rumah sakit kepada masyarakat. - Kewaspadaan: Menghindari interaksi tanpa saksi dengan tenaga medis. - Penegakan Hukum: Dorongan hukuman maksimal bagi pelaku pelanggaran.

"Kami mendorong penegakan hukum yang memberikan efek jera, sekaligus memastikan korban mendapat perlindungan," tambah Veronica. Ia menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindakan oknum dan tidak mencerminkan profesi medis secara keseluruhan.