Penyelidikan Internal KAI Terkait Pelanggaran WNA di Kereta Angkutan Batu Bara

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional IV Tanjungkarang tengah melakukan pemeriksaan mendalam menyusul beredarnya video viral yang memperlihatkan seorang warga negara asing (WNA) menaiki kereta angkutan batu bara tanpa izin. Peristiwa ini terjadi pada rute lintas Lampung-Sumatera Selatan dan berpotensi membahayakan keselamatan.

Manajemen KAI menegaskan akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan indikasi kelalaian petugas dalam insiden ini. Azhar Zaki Assjari, Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, menyatakan bahwa investigasi sedang berlangsung untuk mengungkap fakta sebenarnya. "Proses pemeriksaan internal sedang kami lakukan secara komprehensif. Apabila terbukti ada pelanggaran prosedur oleh oknum pegawai, sanksi disiplin akan diterapkan sesuai regulasi," tegasnya.

Berikut poin-poin krusial yang diungkapkan KAI: - KA Babaranjang merupakan kereta barang khusus yang dilarang digunakan untuk angkutan penumpang - Aktivitas WNA tersebut melanggar UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian - Kejadian diduga terjadi pada 27 Oktober 2024 - Tindakan tersebut membahayakan keselamatan individu dan operasional perkeretaapian

KAI juga mengingatkan masyarakat bahwa kereta angkutan barang memiliki risiko tinggi dan tidak dilengkapi fasilitas keselamatan untuk penumpang. Pelanggaran semacam ini dapat mengakibatkan kecelakaan serius yang membahayakan nyawa.