Mahkamah Agung Bentuk Satgas Khusus untuk Awasi Kinerja Hakim di Tengah Kasus Suap

Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah tegas dengan membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) guna mengevaluasi kedisiplinan dan kinerja hakim di seluruh Indonesia. Pembentukan satuan ini dilakukan menyusul terungkapnya kasus suap yang melibatkan hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) terkait putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO).

Kasus ini bukan yang pertama kali mencoreng nama institusi peradilan. Sebelumnya, vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Surabaya juga sempat menyeret sejumlah nama petinggi peradilan. Yanto, Juru Bicara Mahkamah Agung, menegaskan bahwa Satgassus akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan hakim dan aparatur terhadap kode etik serta pedoman perilaku.

Berikut beberapa poin penting terkait pembentukan Satgassus: - Evaluasi menyeluruh: mencakup kedisiplinan, kinerja, dan kepatuhan hakim. - Pembenahan internal: upaya MA untuk menciptakan peradilan yang bersih dan profesional. - Peringatan ketat: Ketua MA Sunarto terus mengingatkan hakim agar menghindari praktik transaksional.

Dalam kasus suap terbaru, empat hakim telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta. Mereka diduga menerima suap senilai Rp60 miliar dari pengacara terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng. Uang tersebut dibagi kepada tiga majelis hakim yang memvonis lepas para terdakwa.

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, mengungkapkan bahwa uang suap diserahkan dalam bentuk dolar AS melalui perantara Wahyu Gunawan. "Wahyu Gunawan menerima USD50 ribu sebagai imbalan atas perannya sebagai penghubung," jelas Qohar. Aliran dana tersebut telah dilacak dan menjadi bukti kuat dalam proses hukum yang sedang berjalan.