Anggota Polisi Korban Begal di Bekasi Kembali Bertugas Setelah Pemulihan
Bekasi – Briptu Abdul Aziz (32), anggota Satuan Samapta (Sabhara) Polres Metro Bekasi yang menjadi korban aksi begal beberapa waktu lalu, telah dinyatakan pulih dan kembali menjalankan tugas. Meskipun demikian, pihak kepolisian masih menempatkannya di posisi staf sementara waktu untuk memastikan pemulihan fisiknya benar-benar tuntas.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengonfirmasi bahwa kondisi Briptu Abdul Aziz kini sudah stabil setelah menjalani perawatan medis intensif. "Kondisinya sudah membaik dan tidak ada lagi masalah kesehatan yang serius," ujar Mustofa dalam keterangan resmi. Insiden tersebut terjadi ketika korban dalam perjalanan pulang usai bertugas pada Rabu (2/4/2024) dini hari. Dua pelaku, Deni (25) dan Ardi (22), memaksa menghentikan sepeda motor korban di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Utara.
Berikut kronologi kejadian yang diungkapkan oleh pihak kepolisian: - Korban sempat memberikan perlawanan saat pelaku berusaha mengambil sepeda motornya. - Pelaku mengancam dengan celurit dan berhasil melukai jempol tangan kiri korban. - Sepeda motor korban akhirnya berhasil dibawa kabur dan dijual ke seorang penadah bernama Sodik (19) seharga Rp3,8 juta.
Polisi berhasil menangkap ketiga tersangka dalam operasi terpisah pada Kamis (10/4/2025). Deni dan Ardi dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, sementara Sodik dikenakan Pasal 480 KUHP terkait penerimaan barang hasil tindak pidana. Kedua pelaku utama terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, sedangkan Sodik menghadapi ancaman empat tahun penjara.