Ketua PN Jaksel Ditahan Kasus Suap, Wakil Ketua Ambil Alih Tugas Sementara

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO). Menyusul penetapan tersebut, posisinya sebagai ketua sementara akan digantikan oleh Wakil Ketua PN Jaksel, Mashuri Effendie.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, menjelaskan bahwa pengalihan tugas ini dilakukan karena Arif tidak dapat menjalankan fungsinya selaku ketua pengadilan selama statusnya sebagai tersangka. "Sesuai mekanisme, wakil ketua akan mengambil alih tugas ketua apabila yang bersangkutan berhalangan," jelas Yanto dalam konferensi pers di Jakarta Pusat.

Selain Arif, tiga hakim dan seorang panitera juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka adalah: - Hakim Agam Syarif Baharudin - Hakim Ali Muhtaro - Hakim Djuyamto - Panitera Muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan

Menurut Yanto, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan diberhentikan sementara dari jabatannya hingga proses hukum selesai. "Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah, namun sesuai regulasi, mereka tidak dapat menjalankan tugas selama status hukumnya belum jelas," tegasnya.

Kasus ini bermula dari dugaan penerimaan suap senilai Rp60 miliar oleh Arif Nuryanta, yang kemudian dibagikan kepada tiga hakim terkait. Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas putusan lepas yang diberikan kepada terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor CPO. MA menyatakan prihatin atas insiden ini, terlebih di tengah upaya perbaikan internal untuk menciptakan peradilan yang lebih bersih dan profesional.