Eskalasi Kasus Penyalahgunaan Dana PIP di SMAN 7 Cirebon: 30 Saksi Diperiksa

Cirebon – Status hukum kasus dugaan penyimpangan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Kota Cirebon telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan oleh Kejaksaan Negeri setempat. Perkembangan terbaru ini menandai babak baru dalam penyidikan yang telah berlangsung sejak Maret 2025, dengan puluhan pihak terkait telah dimintai keterangan.

Hingga Senin (14/4/2025), sedikitnya 30 orang telah menjalani pemeriksaan intensif, mencakup:

  • Tenaga pendidik dan administrasi SMAN 7 Cirebon
  • Perwakilan komite sekolah dan orang tua siswa
  • Siswa penerima PIP
  • Pejabat Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat
  • Individu yang mengklaim afiliasi dengan partai politik

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Slamet Haryadi, menegaskan bahwa peningkatan status penyidikan didasarkan pada temuan awal yang mengindikasikan adanya tindak pidana. "Proses hukum akan kami lanjutkan secara komprehensif. Selain 30 saksi yang telah diperiksa, hari ini kami menambah tiga orang lagi dalam daftar pemeriksaan," jelas Slamet dalam konferensi pers di kantornya.

Tim investigasi saat ini sedang menunggu hasil audit finansial untuk mengkuantifikasi kerugian negara. Meski nilai pasti belum dapat diungkap, pihak kejaksaan menekankan bahwa penyidikan akan mencakup seluruh aspek, termasuk modus operandi dan jaringan pelaku. "Kami akan mengungkap tuntas kasus yang berdampak sistemik terhadap hak pendidikan ini," tambah Slamet.

Proses hukum ini menjadi ujian penting bagi akuntabilitas penyaluran dana bantuan pendidikan. Masyarakat dan pemangku kepentingan pendidikan di Jawa Barat kini menanti perkembangan lebih lanjut, terutama setelah penetapan tersangka dan rincian kerugian negara diumumkan.