Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu 192 Kg dari Jaringan Internasional di Aceh

Bireuen, Aceh – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu seberat 192 kilogram yang diduga merupakan bagian dari jaringan sindikat narkoba lintas negara antara Indonesia dan Malaysia. Pelaku utama yang berinisial M telah ditangkap dalam operasi penggerebekan pada dini hari Senin, 8 April 2025.

Operasi penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB setelah tim polisi menerima informasi intelijen mengenai aktivitas pengedaran narkoba di wilayah Bireuen. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu yang telah dikemas dalam paket siap edar. "Kami sedang mendalami keterlibatan jaringan internasional dalam kasus ini," ujar Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

  • Modus Operandi: Pelaku menggunakan teknik penyamaran canggih untuk mengangkut sabu dari tengah laut ke darat.
  • Barang Bukti: Sabu ditemukan dalam kondisi terkemas rapi, siap untuk diedarkan.
  • Tindakan Hukum: Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman denda hingga Rp 10 miliar.

Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. Upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba juga terus ditingkatkan untuk memutus mata rantai supply dan demand.