Mediasi Berhasil, Diana Bersedia Cabut Laporan Terkait Konflik dengan Wakil Wali Kota Surabaya

Surabaya – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menegaskan bahwa kasus penahanan ijazah karyawan oleh CV Sentosa Seal, yang dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, kini berada di luar kewenangannya. Pernyataan ini disampaikan usai pertemuan mediasi di kediaman dinasnya pada Senin (14/4/2025).

Armuji menjelaskan bahwa perannya dalam kasus ini terbatas pada upaya fasilitasi ketika para karyawan mengadukan masalah tersebut kepadanya. "Saya hanya memediasi saat mereka datang ke rumah aspirasi. Namun, setelah dilaporkan ke pihak berwajib, ini menjadi tanggung jawab instansi terkait," ujarnya. Ia menekankan bahwa penanganan kasus tersebut kini berada di bawah Dinas Ketenagakerjaan Kota Surabaya.

Dalam pertemuan mediasi tersebut, Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentosa Seal, secara terbuka meminta maaf dan menyatakan kesediaannya untuk mencabut laporan yang sebelumnya diajukan terhadap Armuji. "Saya siap mencabut laporan ini dengan penuh kesadaran," kata Diana. Ia juga mengakui bahwa konflik antara dirinya dan Armuji sempat memanas sebelum mediasi dilakukan, yang menurutnya disebabkan oleh kesalahpahaman.

Konflik ini bermula ketika Armuji melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan Diana setelah menerima laporan dari karyawan yang mengklaim ijazahnya ditahan saat mengundurkan diri. Insiden tersebut sempat memicu ketegangan setelah Armuji mengunggah rekaman inspeksinya di media sosial, yang kemudian dibalas dengan laporan dari pihak perusahaan ke Polda Jawa Timur. Dengan pernyataan terbaru ini, Armuji menegaskan bahwa penyelesaian konflik pribadi tidak terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan terkait penahanan ijazah karyawan.