Dua Begal di Bekasi Tak Sadar Korban Merupakan Anggota Kepolisian
BEKASI – Dua pelaku begal di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, ternyata tidak menyadari bahwa korban yang mereka rampok merupakan anggota kepolisian. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (2/4/2025) dini hari di Jalan Inspeksi Kalimalang. Kedua pelaku, Deni (25) dan Ardi (22), baru mengetahui identitas korban setelah aksi mereka viral di media sosial.
Menurut keterangan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, pelaku menjual sepeda motor hasil rampokan seharga Rp3,8 juta melalui platform media sosial kepada seorang penadah bernama Sodik. Setelah transaksi, kedua pelaku berusaha menghindari penangkapan dengan berpindah-pindah lokasi. Namun, upaya mereka sia-sia setelah polisi berhasil menangkap mereka pada Kamis (10/4/2025).
- Deni ditangkap di Cibitung
- Ardi diamankan di Sukatani
- Sodik sebagai penadah ditangkap di Cikarang Utara
Sodik mengaku tidak mengetahui bahwa motor yang dibelinya adalah hasil kejahatan. Sementara itu, kedua pelaku utama dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. Sodik sendiri menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kejadian bermula ketika korban, Briptu Abdul Aziz (32), sedang dalam perjalanan pulang dinas menggunakan sepeda motor Honda Scoopy. Saat melintas di Jalan Inspeksi Kalimalang, dua pelaku memepet dan memaksa korban berhenti. Salah satu pelaku, Deni, langsung mengacungkan celurit dan mengejar korban. Korban sempat memberikan perlawanan, namun pelaku berhasil melukai jempol tangan kirinya sebelum melarikan diri dengan membawa motor korban.